Kekuasaan membentuk undang – undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan uud nri tahun 1945, dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang – undang. hal tersebut diatur dalam...
Jawaban:
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan Negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang Undang.
[answer.2.content]